Belum Kampanye, Baliho dan Spanduk di Lutra Akan Ditertibkan
Masamba, kpu.go.id - Baliho, spanduk atau alat kampanye lain yang terpasang di Luwu Utara (Lutra) sebelum masa kampanye akan ditertibkan. Pihak-pihak yang tetap memaksa memasang bahan kampanye sebelum waktu ditentukan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis, Suprianto saat menjadi pembicara Kegiatan Sosialisasi Kampanye yang digelar KPU Lutra bersama partai politik peserta Pemilu 2019 di Warkop Amico Coffee Masamba Sabtu (25/8/2018).
Suprianto juga berharap dengan digelarnya sosialisasi ini para pihak paham dan tidak melakukan pelanggaran atas aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD ini. “Jadi malam ini kami melakukan sosialisasi PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ini sebagai pedoman partai politik untuk melaksanakan kampanye,” kata Suprianto.
Hal yang sama menurut dia juga berlaku untuk kampanye di media sosial. Dia berharap agar partai politik maupun para calon legislatif bisa menahan diri hingga waktu yang telah ditentukan.
Menurut Suprianto masa kampanye untuk Pemilu 2019 sendiri baru akan dimulai 23 September 2018 atau tiga hari pasca pengumuman dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun presiden dan wakil presiden. “Kalau sudah kampanye nanti juga diatur pertemuan terbatas ditempat tertutup, disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Pertemuan tetap muka jumlah pendukung, tamu tidak melampaui tempat duduk yang disiapkan, penyebaran bahan kampanye seperti stiker, brosur, poster, pakaian, kartu nama dan lain sebagainya yang diatur dalam regulasi,” tambah Suprianto.
Sementara itu Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum dan Parmas Supriadi mengingatkan bahwa dalam tahap kampanye, peserta diminta untuk melaporkan dana kampanyenya. Ada tiga jenis laporan dana kampanye, pertama laporan awal dana kampanye(LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye(LPPDK). “Sumbangan dana kampanye untuk anggota DPR dan DPRD maksimal Rp2,5 Miliar berasal dari perorangan.Sedangkan sumbangan dari kelompok tidak boleh melebihi Rp25 Miliar,” tutup Supriadi. (ramadhan iqbal/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 842 kali